RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Kapolres BU AKBP Ariefaldi Warga Negara, S.Ik Selasa (7/11), mengadakan press release terkait dicabulnya anak dibawah umur, yang baru-baru ini terjadi. Dalam hal ini, Kapolres menyayangkan sikap para orang tua yang tidak mengawasi pergaulan anak-anak, sehingga kejadian pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur terjadi.
” Kejadian ini sangat saya sayangkan, dan saya menghimbau agar para orang tua khususnya yang ada di Kabupaten BU, dapat mengawasi anak anaknya dari pergaulan bebas. Hal ini wajib dilakukan karena sudah menjadi tugas orang tua, atas atas anak-anaknya untuk menghindari kejadian seperti ini (Pencabulan, red),” ungkap Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim BU.
Yang lebih disayangkan lagi, lanjut Kapolres. Kasus ini baru dibawa ke Polisi, setelah tidak adanya kata sepakat damai di Kantor Desa. Hal ini sangat disayangkan, padahal ini merupakan kasus asusila terberat yang melibatkan anak dibawah umur.
” Kasus ini baru kami ketahui, setelah dua keluarga antara pelaku dengan korban tidak menemukan kata sepakat damai, yang sebelumnya sempat melalui penyelesaian secara kekeluargaan yang hadiri oleh Kepala Desa,” keluh Kapolres.
Lanjut Kapolres, terbaru ini terjadi pada Bunga (15) pelajar yang tinggal disalah satu desa yang berada kecamatan Hulu Palik. Ia digilir oleh pacarnya berinisial MD (15) bersama rekan-rekannya lainnya. Disini pihaknya menegaskan, tetap akan memproses kasus ini mengingat korban merupakan anak dibawah umur. Meskipun dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan personil Polres BU, menemukan bahwa kejadian ini dilakukan tanpa adanya unsur paksaan, yang dilakukan secara suka sama suka.
” Kita memang menemukan 5 titik luka dari hasil visum yang sudah dilakukan, namun hal tersebut menurut keterangan dari dokter visum, itu merupakan luka lama. Kemudian fakta lagi, kejadian digilirnya anak dibawah umur ini oleh 10 pria tanpa adanya unsur paksaan, dan inipun sudah terjadi bukan hanya satu kali, melainkan dua kali di TKP yang berbeda,” ungkap Kapolres.
Sejauh ini, berdasarkan hasil pemeriksaan cepat. Antara korban dengan pelaku ini sudah saling kenal satu sama lain satu belakangan ini. Dan antara keduanya sudah mengenal istilah seks bebas, jadi dugaan sebelumnya yakni pemerkosaan ini tidak ada, karena ini sudah biasa dilakukan oleh korban dan pelaku. Meski demikian, kasus ini tetap akan bergulir dan pihaknya saat ini baru dapat memastikan dan menetapkan yang bakal menjadi tersangka, dua orang. Sementara tersangka lainnya, masih didalami dan dikembangkan oleh pihak Satuan Reskrim Mapolres BU.
” Kasus ini akan terus bergulir, dan saat ini masih tengah dikembangkan oleh penyidik. Sejauh ini, yang sudah pasti menjadi tersangka dua orang terkhusus sang pacar MD dan Ro yang menjadi tersangka. Sementara lainnya, akan menyusul,” jelas Kapolres.
Dengan adanya kejadian ini, Kapolres mengharapkan kerja sama semua pihak terkhusus masyarakat, agar selalu mengontrol serta mengawasi anak-anaknya. Karena dengan telah terjadinya kejadian ini, bukan hanya orang tua saja yang dirugikan, namun masa depan korban sangat dirugikan yang dalam hal ini, paling fatalnya kondisi psikis korban yang sangat disayangkan.
” Saya harap, ini benar-benar menjadi perhatian. Bagi masyarakat, jika melihat, mendengar, atau apapun sesuatu yang melibatkan anak-anak dibawah umur, agar dapat mengambil tindakan. Karena kejadian ini sangat memilukan, dan diharapkan tidak lagi terjadi kepada anak-anak yang lain,” imbuhnya.
Untuk diketahui, kejadian yang menimpa bunga. Data terhimpun, kejadian ini berawal pada hari Sabtu (4/11) sekitar pukul 20.00 WIB, korban di jemput oleh tersangka atas nama MD yang merupakan pacar korban dengan menggunakan sepeda motor untuk di ajak jalan-jalan dan korban pun mengikutinya. Ketika diajak jalan-jalan, tiba-tiba MD membawa motornya ke arah Pondok kebun Desa Air Baus 1, yang ternyata di sana sudah menunggu tersangka lain IR (19), JO (17) dan NO (17).
Setibanya di pondok kebun, tangan korban di tarik menuju ke dalam pondok bagian atas. Di dalam pondok atas, korban dicabuli oleh pacarnya MD dan disetubuhi secara bergantian oleh pelaku IR, NO, JO. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, korban di antar oleh pelaku menuju ke pondok Desa Air Baus 2 Kecamatan Hulu Palik. Sesampainya di dekat pondok tersebut, korban di seret oleh pelaku atas nama TE (27), Iwan (30), Ulan (16) dan ZO (18) untuk masuk ke dalam pondok juga yang akan disetubuhi, namun hal tersebut tidak sempat terjadi, karena korban melakukan perlawanan dan menangis, sehingga para pelaku meninggalkan korban sendiri di Pondok. Setelah itu, korban berjalan sendiri untuk pulang ke rumah, dan menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya. Mendapatkan cerita tersebut, orang tuanya melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke pihak Kepolisian.
Laporan : Effendy

